Kab.Simalungun

Rumah di Kelurahan Serbelawan, Simalungun Digerebek Polisi. Satu Pemuda Ditangkap

Rumah di Kelurahan Serbelawan, Simalungun Digerebek Polisi. Satu Pemuda Ditangkap
Tersangka AA beserta barang bukti diapit dua petugas dari Polsek Dolok Batu Nanggar, Simalungun. (Foto: ist)

SIMALUNGUN, BEBASberita.com - Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dalam kasus ini, aparat mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan lainnya.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring mengatakan, tersangka berinisial AA (19) ditangkap saat diduga tengah berpesta sabu di sebuah rumah di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/4/2026), dini hari.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktifitas disebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Serbelawan.

"Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah semua dirasa benar, tanpa menunggu waktu lama anggota langsung melakukan penggerebekan," ujar Gunawan.

Menurut Gunawan, saat penggerebekan di rumah tersebut terdapat tiga orang laki-laki usia muda, namun dua diantaranya melarikan diri. Polisi hanya berhasil menangkap satu orang, yaitu AA warga Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

"Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka AA, bahwa dua orang yang melarikan diri tersebut masing-masing bernama Domu dan Alfin. Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan keduanya," ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Antara lain 21 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisikan sabu, satu set botol Aqua dan pipa yang menyerupai bong, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu buah mancis warna hijau, satu buah pipa plastik atau skop kecil, satu bungkus rokok Magnum, satu buah kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu unit vape merek Wenax, serta satu buah gunting.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang terdiri dari Ipda Liwusha Radot Siagian, S.H., Aiptu Yunus Manurung, Aipda Syawaludin Rambe, S.H., Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian. Selanjutnya tersangka AA beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan, bahwa Polres Simalungun tidak akan pernah berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di seluruh wilayah hukumnya.

"Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas narkoba. Polres Simalungun berintegritas, humanis, dan tidak akan pernah kompromi terhadap kejahatan narkotika," tegas Verry sekaligus menutup keterangannya.

Editor : Igoen Josef